Oleh : Taufiq Hidayat
(Pegiat Jarak Desa)
RPJMDesa itu apa sih?
Bagi sebagian masyarakat desa mungkin sering mendengar kata "RPJMDesa".
setidaknya, kata tersebut terdengar ketika pasca pesta ajang Pemilihan Kuwu di Desanya.
RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan proses tahapan rencana kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara Partisipatif. pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan SUMBER DAYA DESA dalam rangka mencapai tujuan Desa,
I.PENGERTIAN RPJMDesa
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun periode.
RPJMDes ini memuat isi :
1.Visi dan Misi Kepala Desa,
2.Pelaksanaan pembangunan Desa,
3.Pelaksanaan pembangunan Desa,
4.Pembinaan Kemasyarakatan,
5.Pemberdayaan Masyarakat, serta
6.Arah Kebijakan Pembangunan Desa
RPJMDes ini ditetapkan melalui sebuah Peraturan Desa yang telah disepakati bersama unsur Lembaga-lembaga setingkat Desa dan masyarakat Desa.
RPJM Desa juga menjadi sebuah pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam tiap masa satu tahun pemerintahannya.
II.TUJUAN dan MANFAAT RPJMDesa
RPJMDesa memiliki tujuan dan manfaat diantaranya:
1. Mewujudkan perencanaan sesuai kebutuhan dan keadaan Desa setempat.
2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama masyarakat.
3. Memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan Desa.
4. Menumbuhkembangkan peran serta aktif masyarakat Desa.
III.PRINSIP - PRINSIP RPJMDesa :
1. Pemberdayaan
2. Partisipasi masyarakat Desa
3. Berpihak pada masyarakat Desa
4. Terbuka
6. Akuntable
7. Efesien, serta
8. Efektif (sesuai potensi) dan keberlanjutan
IV. ENAM TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDesa :
1. Pembentukan TIM Penyusunan RPJMDesa
2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Pengkajian Keadaan Desa (Potret Desa).
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa yang partisipatif.
5. Penyusunan rancangan RPJM Desa
6. Penetapan RPJMDesa.
V. STRUKTUR TIM PENYUSUN RPJMDesa.
1. Pembina : Kepala Desa
2. Ketua : Sekretaris Desa
3. Sekretaris : Ketua Pemberdayaan Masy. Desa.
4. Anggota : Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Desa, Kader Pemberdayaan Masy. Desa, dan unsur masyarakat lain
termasuk kelompok perempuan.
VI. WAKTU PENYUSUNAN RPJMDesa
RPJMDesa harus sudah ditetapkan setelah 3 (tiga) bulan Kepala Desa dilantik.
VII. DATA PENDUKUNG PEMBUATAN RPJMDesa :
1. Visi dan Misi Kepala Desa terpilih.
2. Profil Desa
3. Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota.
4. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari tiap dusun.
5. RPJMDesa dan RKP Desa yang lama hasil evaluasi.
6. Data lain yang relevan dengan Potensi dan permasalahan Desa.
VIII. TIM PENGKAJI ULANG RPJMDesa
1. TIm Perencana Desa
2. TIm Penyusun RKP Desa
3. TIm Penyelenggara Musrenbang Desa.
IX. RPJMDesa juga masih dapat di rubah berdasarkan Perubahan Data "KERAWANAN" Desa yang meliputi :
1. Jumlah Penduduk Miskin.
2. Pengangguran meningkat
3. Bencana Alam
4. Anak Putus sekolah,
5. Jumlah Penderita Giji buruk
6. Jumlah Kematian.
X. PERUBAHAN RPJMDesa
Perubahan RPJMDesa dibahas dan disepakati dalam MUsyawarah Perencanaan Desa dan Selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dasar Hukum.
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentan desa
2. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.